Halmahera Selatan, OriNetv.com — Seorang ibu rumah tangga melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur ke Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 04.42 WIT.
Pelapor diketahui berinisial ED (27), warga Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Ia melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anaknya yang masih di bawah umur, berinisial D.A.A (10).
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial Y. Kejadian itu diduga berlangsung pada Desember 2025 di Desa Kampung Baru, Kecamatan Kepulauan Botang Lomang, Kabupaten Halmahera Selatan.
Kasus ini terungkap setelah pelapor menerima informasi melalui sambungan telepon dari seorang saksi berinisial A, yang menyampaikan bahwa anak pelapor diduga telah menjadi korban pencabulan oleh terlapor.
Ibu korban, ED, mengaku sangat terpukul atas peristiwa yang menimpa anaknya. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan memberikan keadilan bagi korban.
“Sebagai orang tua, saya sangat terpukul dan tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya hanya ingin keadilan dan pelaku diproses sesuai hukum,” ujar ED.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Ia meminta penyidik Polres Halmahera Selatan bertindak profesional dan menjalankan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Klien kami sangat dirugikan, baik secara psikologis maupun sosial. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Mudafar.
Ia juga menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh ditoleransi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
Editor : Redaksi
