Foto Kantor Desa Tagia Kabupaten Halmahera Selatan
HALMAHERA SELATAN, OriNettv.com— Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk segera memeriksa Kepala Desa Tagia, Kecamatan Gane Timur Tengah, Kabupaten Halmahera Selatan, Yorden Mani. Desakan tersebut terkait dugaan penggelapan Dana Desa dan Bantuan Ketahanan Pangan pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025.
Menurut KCBI, terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran desa selama tiga tahun terakhir. Meskipun alokasi Dana Desa telah dikucurkan, pembangunan di Desa Tagia dinilai tidak menunjukkan perubahan signifikan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dalam pengelolaan keuangan desa.
Warga Nilai Pengawasan Lemah
Sejumlah warga Desa Tagia turut menyoroti peran Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan. Mereka menilai pengawasan dua instansi tersebut belum berjalan optimal.
“Seandainya fungsi pengawasan dijalankan dengan baik, tentu kondisi desa sudah mengalami perubahan nyata,” ujar warga.
Pernyataan LSM KCBI
Ketua LSM KCBI, Ruslan Waisamola, meminta Kejari Labuha bertindak cepat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ia juga menyoroti keberadaan Kepala Desa Tagia yang dinilai jarang berada di desa.
“Dana Desa bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat pemerataan pembangunan desa. Karena itu, kami menolak keras apabila dana tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Desakan Pencopotan Kepala Desa
Selain meminta penegakan hukum, masyarakat Desa Tagia juga mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba, untuk memberhentikan Yorden Mani dari jabatannya sebagai kepala desa. Mereka menilai pergantian pimpinan desa diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih dalam upaya di konfermasi,
Sumber: #LSM KCBI# Ruslan Waisamola #
#Ketua LSM KCBI # Kabupaten Halmahera Selatan #
Editor : Redaksi
