Foto Ketua Plt.SWI Herry Budiman
OriNettv.com – Keputusan itu atas permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 yang dibacakan pada Senin (19/1-2026).
Sekjen sekaligus Plt Ketum SWI Herry Budiman mengatakan putusan ini merupakan jaminan kebebasan pers sekaligus kepastian hukum bagi wartawan. Tidak ada lagi celah kriminalisasi yang selama ini sering dialami awak media.
“Dengan Keputusan MK itu (Nomor 145/PUU-XXIII/2025-red), wartawan tidak bisa dipidana dan digugat perdata atas karya beritanya sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah dan profesional.” ujarnya.
Herry juga mengingatkan tidak berarti dengan adanya Keputusan MK ini, wartawan jadi semau gue. Tetap harus bekerja sesuai kaidah jurnalistik dan patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Dalam menjalankan tugasnya, teman-teman harus profesional. Selalu menguji informasi yang didapat dan harus berimbang. Patuh terhadap KEJ dan Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012 tentang PPMS” pesannya.
Editor : Redaksi
