Foto Faisal SH ( Advokat)
Halmahera Selatan, OriNettv.com – Seorang pria bernama Yusri Dukomalamo, SH diduga mengatasnamakan diri sebagai advokat saat mendampingi seorang warga bernama Sumitro di Polres Halmahera Selatan. Tindakan tersebut kini menjadi sorotan dan berpotensi dilaporkan ke pihak kepolisian untuk mendapatkan klarifikasi serta penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Informasi tersebut disampaikan oleh Faisal, SH, salah satu advokat yang berpraktik di Kabupaten Halmahera Selatan dan tercatat sebagai anggota advokat pada Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia). Ia mengatakan bahwa laporan tersebut bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait profesi advokat.
Menurut Faisal, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya memperoleh informasi dari sejumlah pemberitaan media serta melakukan verifikasi data terkait status profesi Yusri Dukomalamo.
“Kami mendapatkan informasi dari berbagai sumber media serta melakukan verifikasi data bahwa yang bersangkutan menyatakan diri sebagai advokat saat mendampingi pihak terkait di Polres Halmahera Selatan,” ujar Faisal.
Hasil penelusuran yang dilakukan di sejumlah organisasi advokat di Indonesia, khususnya di wilayah Maluku Utara dan Kabupaten Halmahera Selatan, menunjukkan bahwa nama Yusri Dukomalamo, SH tidak tercatat sebagai anggota advokat aktif di berbagai organisasi advokat seperti PERADI, DPN Indonesia, maupun KAI. Selain itu, yang bersangkutan juga disebut tidak memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi Maluku Utara, yang merupakan syarat utama untuk menjalankan praktik advokat secara sah.
Faisal menjelaskan bahwa meskipun Yusri Dukomalamo memiliki gelar Sarjana Hukum, hal tersebut belum cukup untuk menjalankan profesi advokat. Seseorang harus terlebih dahulu mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) serta menjalani proses penyumpahan di Pengadilan Tinggi sebelum dapat menjalankan praktik hukum.
“Tindakan mengatasnamakan diri sebagai advokat tanpa kewenangan yang sah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” jelasnya.
Dalam undang-undang tersebut, khususnya Pasal 31, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi advokat atau bertindak seolah-olah sebagai advokat padahal bukan advokat yang sah, dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Faisal menilai tindakan tersebut berpotensi merusak citra profesi advokat yang selama ini dijalankan dengan menjunjung tinggi integritas dan komitmen terhadap penegakan hukum.
Ia juga mengimbau masyarakat Halmahera Selatan untuk lebih berhati-hati dalam memilih jasa bantuan hukum serta melakukan verifikasi terhadap status advokat sebelum menggunakan jasanya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian advokat melalui portal resmi organisasi advokat atau dengan menghubungi kantor cabang organisasi advokat di daerah,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar masyarakat tidak mengalami kerugian serta memastikan bahwa setiap perkara hukum ditangani oleh advokat yang memiliki kompetensi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.,//AR
Editor : Redaksi
