Foto istimewa Liliek Prisbawono Adi
Jakarta, Orinettv.com– Liliek Prisbawono Adi resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan ini dilakukan untuk menggantikan Anwar Usman yang telah memasuki masa purna tugas pada 6 April 2026.
Pengangkatan Liliek didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung. Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah jabatan di hadapan Presiden serta disaksikan oleh sejumlah pejabat negara, termasuk para menteri, wakil menteri Kabinet Merah Putih, dan hakim konstitusi lainnya.
Liliek merupakan hakim karier yang sebelumnya menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Dengan pengalaman panjang di dunia peradilan, ia diharapkan mampu menjalankan tugas secara independen, profesional, serta menjaga integritas lembaga peradilan konstitusi.
Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan hakim konstitusi sekaligus memperkuat kinerja Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi pengujian undang-undang terhadap UUD 1945.
Sementara itu, Anwar Usman sebelumnya sempat menjadi sorotan publik terkait keterlibatannya dalam putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menuai kontroversi. Putusan tersebut membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dengan dilantiknya Liliek Prisbawono Adi, diharapkan kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi semakin meningkat, sekaligus memperkuat independensi dan kredibilitas lembaga dalam menegakkan konstitusi serta prinsip negara hukum di Indonesia.//Red
Editor : Redaksi
Sumber: BDS
