HALSEL,OriNettv.com — Aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin, mendesak DPRD Halmahera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan agar memprioritaskan kepentingan publik dalam revisi Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya terkait pelepasan kawasan hutan.
Amat—sapaan akrab Muhammad Saifudin—menyampaikan sorotan terhadap persoalan tata ruang yang masih dihadapi masyarakat, terutama di Dusun Marimoi, Desa Saketa. Hingga kini, wilayah tersebut masih berstatus Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Menurut Amat, salah satu syarat pelepasan kawasan hutan menjadi nonhutan atau dari HPK menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) adalah peruntukannya bagi pembangunan permukiman agar lahan dapat disertifikasi. Ia menegaskan bahwa permukiman di Dusun Marimoi sudah ada sejak lama, tetapi status kawasannya masih tergolong HPK.
Akibat kondisi tersebut, kata dia, hak perdata masyarakat setempat tidak dapat terpenuhi. Salah satu contohnya adalah program sertifikasi tanah dari pemerintah pusat yang tidak bisa direalisasikan karena wilayah itu masih masuk kawasan hutan.
Amat menekankan agar DPRD dan pemerintah daerah memprioritaskan pelepasan status hutan untuk kawasan Dusun Marimoi dalam revisi RTRW.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan tersebut benar-benar ditujukan bagi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan korporasi.
Desakan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap kepastian hukum atas lahan permukiman warga sekaligus dorongan agar penataan ruang daerah lebih berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat.// ET
Editor: Redaksi
