Foto Adi Hi Adam, Ketua BARAH Kabupaten Halmahera Selatan
Labuha, OriNettv.com— Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Kusubibi nonaktif, Muhammad Abd Fatah. Dugaan tersebut terungkap berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Tertentu
Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan bernomor 700/56-Insp.K/LHP/2025 tertanggal 21 Maret 2025, Inspektorat menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp993.036.226, yang diduga kuat berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa oleh kepala desa nonaktif tersebut.
Berdasarkan data anggaran, Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, menerima total dana sebesar Rp1,367 miliar pada tahun 2024. Anggaran tersebut terdiri atas Dana Desa sebesar Rp916 juta, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp41 juta, serta Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp410 juta. Namun, dari total anggaran tersebut, hanya sekitar Rp374.699.999,51 yang diduga digunakan untuk kepentingan desa, sementara sisa anggaran lainnya diduga disalahgunakan.
Menindaklanjuti temuan tersebut, BARAH Halmahera Selatan telah mengajukan aduan resmi ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada 14 Januari 2026, dengan melampirkan dokumen LHP Inspektorat. Selain itu, BARAH juga telah melakukan audiensi guna mendorong adanya tindak lanjut hukum atas dugaan penyimpangan tersebut.
BARAH menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa, serta mendesak Kejaksaan Negeri Labuha untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kusubibi Tahun Anggaran 2024 dari Kepolisian Resor Halmahera Selatan, sesuai dengan kewenangan kejaksaan dalam koordinasi dan penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Selain itu, BARAH meminta Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan dan/atau penyidikan terhadap Kepala Desa Kusubibi nonaktif secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua BARAH Halmahera Selatan menegaskan bahwa pihaknya menuntut penegakan hukum yang serius atas kasus tersebut.
“Kami menuntut agar proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Kusubibi dijalankan secara cepat, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Kabupaten Halmahera Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Polres Halmahera Selatan menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan turun langsung ke Desa Kusubibi untuk meminta keterangan tambahan serta mengumpulkan sejumlah dokumen pendukung terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa tersebut.
Penulis : Etel
Editor : Redaksi
