Foto Ketua DPC GPM kabupaten Halmahera Selatan
Halmahera Selatan,OriNettv.com–14 Januari 2026 — Kerusakan hutan di Kabupaten Halmahera Selatan kian mengkhawatirkan dan dinilai telah berada pada tahap darurat. Aktivitas pembalakan liar (illegal logging), pertambangan emas ilegal, pertambangan batu Bacan ilegal, hingga peredaran kayu dari pangkalan-pangkalan tanpa izin berlangsung secara terbuka dan masif.
Ironisnya, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bacan yang seharusnya menjadi garda terdepan pengawasan kehutanan justru dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Halmahera Selatan, Harmain Rusli, mendesak Gubernur Provinsi Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala UPTD KPH Bacan dari jabatannya.
Harmain Rusli menegaskan bahwa maraknya kejahatan kehutanan yang terjadi saat ini merupakan bukti nyata kegagalan total pengawasan oleh KPH Bacan. Menurutnya, aktivitas ilegal yang berlangsung secara masif dan berlarut-larut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan.
“Ini bukan lagi sekadar kelalaian. Ketika pembalakan liar, tambang emas ilegal, dan tambang batu Bacan ilegal berlangsung secara terang-terangan tanpa penindakan, maka Kepala UPTD KPH Bacan patut diduga telah membiarkan, bahkan melindungi, kejahatan kehutanan,” tegas Harmain Rusli, yang akrab disapa Chego Halsel.
Secara normatif yuridis, Harmain menjelaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf e dan f secara tegas melarang penebangan pohon serta pengangkutan dan peredaran kayu tanpa izin, sedangkan Pasal 78 mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pembalakan liar.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara dan denda. Pasal 161 juga mengatur sanksi bagi pihak yang menampung atau mengolah hasil tambang ilegal. Ketentuan tersebut seharusnya menjadi dasar kuat bagi aparat untuk melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi di Halmahera Selatan.
Selain itu, GPM turut menyoroti menjamurnya pangkalan-pangkalan kayu ilegal yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Pangkalan tersebut disinyalir menjadi jalur distribusi kayu hasil kejahatan kehutanan yang terus menguras hutan Halmahera Selatan demi keuntungan segelintir pihak. Kondisi ini jelas bertentangan dengan ketentuan kehutanan yang mengatur perizinan dan operasional usaha perkayuan.
Menurut Harmain, lemahnya pengawasan KPH Bacan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menyebabkan kehancuran ekosistem, pencemaran sungai, serta hilangnya ruang hidup masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia menilai situasi ini sebagai bentuk kejahatan ekologis serius yang dibiarkan terjadi.
“Kondisi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1) yang melarang perusakan lingkungan hidup, serta Pasal 98 dan 99 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku yang menimbulkan kerusakan dan kerugian lingkungan secara serius,” jelasnya.
Lebih lanjut, Harmain menegaskan bahwa fungsi KPH sebagai pelaksana pengelolaan, perlindungan, dan pengawasan hutan di tingkat tapak telah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan serta peraturan turunan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, kewajiban tersebut dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh UPTD KPH Bacan.
“Jika Gubernur Maluku Utara masih mempertahankan Kepala UPTD KPH Bacan, maka publik patut menilai bahwa Gubernur turut bertanggung jawab atas kehancuran hutan di Halmahera Selatan,” ujarnya.
GPM Halmahera Selatan menegaskan bahwa pencopotan Kepala UPTD KPH Bacan merupakan langkah minimal dan mendesak yang harus segera dilakukan. Selain itu, GPM juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh serta penegakan hukum secara tegas dan tanpa pandang bulu terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kejahatan kehutanan dan pertambangan ilegal di Halmahera Selatan.// Red
Editor : Redaksi
