Foto pemilik lahan dan sekuriti PT Harita Nickel kembali mencuat di kawasan perkebunan keluarga Hamid Hasan di kilometer 4, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan
Halsel – OriNettv.com –
Ketegangan antara pemilik lahan dan sekuriti PT Harita Nickel kembali mencuat di kawasan perkebunan keluarga Hamid Hasan di kilometer 4, Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan
(Halsel), Maluku Utara, Sabtu (22/11/2025). Insiden ini terjadi setelah pemilik lahan melakukan aksi pemalangan sebagai bentuk protes atas pembangunan jembatan dan bendungan perusahaan yang diduga telah merusak sekitar 2 hektare lahan warga.
Aksi pemalangan tersebut memicu saling dorong antara pemilik lahan dan sekuriti perusahaan ketika warga memblokade akses menuju proyek bendungan. Warga menuding bahwa pembangunan tersebut telah menghilangkan ratusan pohon kelapa dan merusak kebun secara serius.

Pihak yang terlibat dalam peristiwa ini adalah keluarga pemilik lahan (ahli waris) yang diwakili Hamid Hasan serta sekuriti PT Harita Nickel. Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) turut hadir di lokasi memberikan dukungan moral kepada ahli waris yang merasa mendapat perlakuan tidak adil dari pihak sekuriti perusahaan.
Peristiwa memanas saat pertemuan antara pemilik lahan dan perwakilan PT Harita Nickel yang digelar di lokasi perkebunan. BARAH berada di lokasi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral terhadap pemilik lahan yang merasa ditekan oleh pihak keamanan perusahaan.

Menurut Hamid Hasan, sumber persoalan mulai muncul sejak 2023 ketika perusahaan meminta izin sebatas pengambilan sampel dan pengeboran di beberapa titik. Namun pada 2025, aktivitas tersebut berkembang menjadi pembangunan bendungan tanpa adanya penyelesaian hak atas lahan milik keluarga.
Hamid mengungkapkan bahwa perusahaan mengklaim telah membayar lahan kepada pihak yang bukan pemilik sah. Namun saat dikonfirmasi, pihak perusahaan menyatakan transaksi tersebut bersifat rahasia. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya praktik mafia tanah dalam proses pembangunan proyek tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa transaksi penjualan lahan dilakukan tanpa menghadirkan pemilik asli. Ini indikasi kuat adanya mafia tanah yang bermain,” tegas Hamid.

Selain menyoroti pihak perusahaan, BARAH juga menyayangkan langkah Pemerintah Provinsi Maluku Utara, khususnya Gubernur Sherly Djoanda, yang dianggap memberikan izin pembangunan bendungan tanpa didahului survei lokasi yang matang.
Ketegangan mencapai puncak ketika pemilik lahan meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kebun serta dugaan penyerobotan lahan. Upaya sekuriti perusahaan dalam membuka blokade justru memicu aksi saling dorong antara kedua pihak.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi lanjutan apabila perusahaan tidak menunjukkan itikad baik.
“Kami mendesak PT Harita Nickel mengganti seluruh kerugian akibat pembangunan bendungan serta segera menyelesaikan status hak lahan ini,” tegas Adi.
BARAH menegaskan komitmennya untuk memastikan hak pemilik lahan dihormati dan meminta pemerintah daerah serta pihak perusahaan membuka ruang dialog yang adil dan transparan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Penulis : Etel
Editor : Redaksi
