Foto : Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT)
Jakarta, OriNettv.com – Desakan publik terhadap penegakan hukum di Maluku Utara terus menguat. Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT)
menegaskan pentingnya langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, terutama pada periode 2019–2024, di mana terjadi anomali politik anggaran di tengah krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Secara kontekstual, periode 2020–2022 adalah masa di mana pandemi menekan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer Pusat, dan aktivitas ekonomi daerah secara signifikan. Dalam situasi fiskal yang menurun, keputusan DPRD mempertahankan bahkan menaikkan tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per anggota per bulan, justru menimbulkan tanda tanya serius.
Langkah tersebut tidak hanya mencerminkan lemahnya sensitivitas sosial dan krisis moral elit daerah, tetapi juga mengindikasikan penyimpangan dalam kebijakan anggaran publik.

Padahal secara normatif, Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 18 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur bahwa “Penetapan besaran tunjangan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.”
Dengan demikian, setiap kebijakan terkait tunjangan anggota DPRD wajib menyesuaikan dengan kondisi fiskal daerah, bukan justru dijadikan instrumen untuk mengamankan kepentingan kelompok tertentu.
Beberapa waktu terakhir, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara telah memanggil sejumlah nama penting, antara lain mantan Ketua DPRD Kuntu Daud, mantan Ketua Komisi I Iqbal Ruray, serta mantan Kepala Bagian Umum DPRD Zulkifli Biaan (yang kini menjabat Kepala BKD Malut). Namun hingga kini, Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah, belum tersentuh pemeriksaan, padahal posisinya strategis dalam arus keluar masuk keuangan legislatif.
Kami menilai KPK perlu memprioritaskan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Abubakar Abdullah guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan APBD Provinsi Maluku Utara, sebelum Kejati Maluku Utara memangilnya. Selain itu, perlu dilakukan audit investigatif atas tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai yang fantastis Rp 29,832 miliar untuk perumahan dan Rp 16,2 miliar untuk transportasi.

Besaran tersebut tidak sebanding dengan kondisi fiskal daerah di tengah pandemi dan mengindikasikan terjadinya praktik penyimpangan anggaran secara sistematis.
Ketiadaan transparansi dan lemahnya kontrol publik telah menjadikan Sekretariat DPRD Maluku Utara sebagai “ruang gelap” dalam pengelolaan keuangan rakyat.
Lebih jauh, dugaan penyalahgunaan kewenangan makin kompleks dengan rangkapan jabatan Abubakar Abdullah sebagai Sekwan DPRD sekaligus Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Fenomena ini menggambarkan distorsi serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, di mana kekuasaan administratif terkonsentrasi pada satu individu.
Secara normatif, praktik rangkap jabatan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menegaskan larangan bagi ASN menduduki dua jabatan struktural sekaligus. Ini bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga bentuk penyimpangan sistemik yang berpotensi melahirkan konflik kepentingan dan manipulasi kebijakan.
Kondisi ini memperlihatkan kerusakan struktural birokrasi di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Djuanda, yang gagal menegakkan prinsip good governance dan clean government.
Ketika integritas aparatur dan etika kepemimpinan runtuh, korupsi bukan lagi sekadar tindak pidana tapi juga menjelma sebagai kejahatan sistem.
Berdasarkan kajian sepesifik melalui hipotesa di atas, KPK perlu mengaktifkan mandat yang diberikan oleh UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya dalam hal pengambilalihan kasus dugaan korupsi penyelenggara negara di daerah ketika penegakan hukum di daerah melalui Kejati Maluku Utara Lambat.
Ketua KPK Setyo Budyanto harus menjadikan kasus dugaan penyimpangan anggaran DPRD Maluku Utara sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik dugaan korupsi anggaran di daerah, yang selama ini berlindung di balik dalih “mekanisme kelembagaan.”
“Dugaan korupsi legislatif kini mewabah ke lini birokrasi dengan skema ganda, ini adalah wajah lain dari retaknya sistem dan krisis moral kekuasaan di Maluku Utara.”
Tuntutan SKAK-MALUT-JKT
1. KPK segera melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap pengelolaan keuangan di tubuh DPRD Provinsi Maluku Utara dan Sekretariat DPRD Malut, serta memanggil dan memeriksa Abubakar Abdullah selaku Sekretaris DPRD.
2. KPK melakukan supervisi langsung terhadap Kejati Maluku Utara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi politik daerah.
3. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan rangkap jabatan dan pelanggaran disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Koorlap M. Reza A.S
Editor : Redaksi
