Kejaksaan negri (Kajari) Halmahera Selatan di harapkan untuk lebih aktif, dalam pengawasan penggunaan dana desa (DD) di wilayah tersebut, hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan korupsi yang dapat merugikan masyarakat dan negara.
Pengawasan dana desa di Halmahera Selatan “. LSM KCBI Halmahera Selatan menyoroti pencairan DD tanpa laporan pertanggung jawab (LPJ) yang di nilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ketua investigasi LSM KCBI Rusdi malan menekankan bahwa LPJ merupakan tanggung jawab kepala desa (kades) saat mengajukan pencairan DD sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2018.
Dugaan korupsi korupsi “, ratusan kades di Halmahera Selatan di duga melakukan korupsi DD di tahun 2023/2024/2025, temuan ini belum di tindak lanjut dengan serius oleh pemerintah dan penegak hukum setempat.
Pencegahan korupsi dana desa, untuk mencegah meningkatnya penyelewengan DD, badan permusyawaratan Desa (BPD). Harus aktif mengawasi dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelola DD kementrian dalam negeri juga harus memastikan bahwa setiap kades dan perangkatnya memiliki kemampuan untuk merencanakan dan mengelola anggaran desa. selain itu, penegak hukum harus berintegrasi tinggi dan tidak memihak dalam proses pelanggaran terkait DD.
Dengan pengawasan yang ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi, di harapkan DD di gunakan secara efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa di halmahera selatan. Mengharapkan atas dugaan kasus korupsi dekat di tuntaskan secara hukum. Beberapa kasus menjadi perhatian antara lain. Kasus BLT atau dana desa mantan kades kusubibi dengan hasil temuan Rp 993 juta.
Aparat penegak hukum khususnya kejaksaan negri halmahera selatan, memiliki peran penting dalam menindak tegas kasus korupsi dana desa secara hukum. Kejaksaan negri halmahera selatan, harus menunjukan komitmen yang kuat dalam menindak kasus korupsi dana desa. ini termasuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Penuntutan yang adil, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dengan penegak hukum yang tegas Transparansi dan partisipasi aktif masyarakat di harapkan kasus korupsi dana desa. Dapat diminimalisir dan dana desa dapat di gunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa. //Red
Editor : Redaksi
