Foto ilustrasi
Tangerang, Provinsi Banten, OriNettv.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang diunggah dari Pers.co.id dan dikutip dari Sedetik.id menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari penindakan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri melalui Biro Paminal. Dalam pemeriksaan awal, penyidik menemukan sebuah koper yang diduga berisi narkotika berbagai jenis.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah pada koper berwarna putih yang disebut milik AKBP Didik. Koper tersebut berada di kediaman seorang anggota Polwan, Aipda Dianita, di kawasan Karawaci, Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan.
“Selanjutnya penyidik menuju ke kediaman Aipda Dianita dan menemukan koper tersebut telah diamankan lebih dulu oleh personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan,” ujar Brigjen Eko dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2026).
Pengembangan dan Proses Hukum
Penyidik menyita koper yang diduga berisi sejumlah narkotika sebagai barang bukti. Saat ini, aparat masih mendalami asal-usul barang tersebut, jaringan yang terlibat, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang perwira menengah Polri yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres. Penanganan oleh Bareskrim dan Propam dinilai sebagai bentuk komitmen internal kepolisian dalam menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum tanpa pandang bulu.
Komitmen Penegakan Hukum
Penangkapan ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara profesional dan transparan, termasuk terhadap anggota kepolisian sendiri. Polri menyatakan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Saat ini, AKBP Didik Putra Kuncoro masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik akan menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan hasil pendalaman dan pembuktian yang ada.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan integritas, konsistensi, serta komitmen bersama guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Indonesia.//Red
Editor : Redaksi
