Halmahera Selatan OriNettv.com— Dugaan Salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, berinisial U, diduga melanggar aturan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil setelah diketahui memasuki salah satu tempat hiburan malam, Cafe Hox, pada Jumat (18/10/2025) malam.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, U yang menjabat sebagai salah satu Kepala Bidang di lingkungan BPKAD, terlihat sedang berada di dalam area cafe tersebut. Keberadaannya diketahui oleh sejumlah wartawan yang sedang melakukan peliputan di lokasi itu.
Saat ditegur oleh beberapa wartawan, U justru melontarkan perkataan yang dinilai tidak pantas dan mengejek profesi wartawan, dengan menyebut bahwa “wartawan di Halsel semua abal-abal dan tidak memiliki kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan)”.
Pernyataan ini menimbulkan reaksi keras dari para jurnalis di Halmahera Selatan karena dianggap merendahkan martabat profesi pers dan mencederai etika komunikasi publik seorang ASN.

“Kalimat yang diucapkan itu menyeluruh dan menyinggung semua wartawan. Kalau pun yang dimaksud hanya oknum, maka harus disebut secara jelas. U harus bertanggung jawab dan meminta maaf secara terbuka,” ujar salah satu wartawan yang berada di lokasi kejadian.

Tindakan U tersebut juga dinilai bertentangan dengan instruksi Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang sebelumnya telah melarang seluruh ASN memasuki tempat hiburan malam dan karaoke.
Dalam surat edaran Bupati, disebutkan bahwa setiap ASN yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi tegas hingga pemberhentian dari jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan kepegawaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 3 huruf (f) dan (h) menyebutkan bahwa:
“PNS wajib menjaga kehormatan dan martabat negara, pemerintah, dan sesama ASN, serta wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sementara itu, Pasal 5 ayat (3) huruf (d) menegaskan bahwa:
“PNS dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencemarkan kehormatan instansi pemerintah.”
Selain melanggar PP tersebut, tindakan U juga dapat dianggap bertentangan dengan Kode Etik ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa setiap ASN wajib menjunjung tinggi nilai dasar “Berakhlak” — di antaranya berintegritas, profesional, dan menjaga martabat dalam berperilaku di dalam maupun di luar kedinasan.
Dengan demikian, U diduga telah melakukan pelanggaran disiplin berat, baik secara etik maupun perilaku, karena:
1. Memasuki tempat hiburan malam yang telah dilarang oleh pimpinan daerah.
2. Mengeluarkan pernyataan yang merendahkan profesi wartawan di depan umum.
Masyarakat dan insan pers di Halmahera Selatan meminta Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba untuk mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku, guna menjaga wibawa pemerintahan dan marwah ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Selatan.
Sampai berita ini Di Publikasikan U sendiri masih dalam upaya konfermasi.
Penulis: Etel
