HALMAHERA SELATAN — Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang anak perempuan berusia 8 tahun — selanjutnya disebut S.R. sesuai kaidah perlindungan identitas anak — dilaporkan menjadi korban perbuatan seorang pria berinisial U.A. di Desa Tembal, Kecamatan Bacan Selatan.
Berdasarkan keterangan orang tua dan korban, peristiwa diduga telah terjadi berulang kali selama lebih dari satu bulan. Pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming uang jajan agar korban menurut.
“Anak kami mengalami trauma berat karena tindakan pelaku sudah berlangsung lebih dari satu bulan dengan iming-iming uang jajan,” kata Sriyanti Mursid, ibu korban. Sriyanti bersama suaminya, Rahman Lausu, telah melaporkan kejadian ini ke Polres Halmahera Selatan.
Pihak kepolisian menyatakan kasus sedang dalam tahap penyelidikan. Masyarakat Desa Tembal dan sekitarnya menyampaikan keprihatinan dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan penyelidikan serta melindungi anak-anak dari potensi predator.
Polres Halmahera Selatan diharapkan memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan, langkah perlindungan bagi korban, dan upaya penanganan trauma psikologis yang diperlukan. // Red
Editor : Redaksi
