Kabupaten Halmahera Selatan
Pasir Putih OriNettv.Com — Dalam pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, sempat terjadi polemik terkait dugaan adanya pemilih yang memiliki KTP ganda. Dugaan tersebut sebelumnya disampaikan oleh perwakilan pendukung kandidat Nomor Urut 2, Ujud Hasim.
Menindaklanjuti hal tersebut, ketiga calon kepala desa, yaitu:
Nomor Urut 1: Zulfadli Muhammadun
Nomor Urut 2: Ujud Hasim
Nomor Urut 3: Afdal Imran
telah sepakat menandatangani Surat Pernyataan Sikap bersama. Dalam surat tersebut, para calon menyatakan tidak akan mempersoalkan keberadaan pemilih dengan KTP ganda dimaksud, demi menjaga kelancaran dan keamanan jalannya pemilihan, serta tidak akan melakukan gugatan terkait permasalahan KTP di kemudian hari.
Namun, setelah proses pemilihan selesai dan kandidat Nomor Urut 1 dinyatakan memperoleh suara terbanyak, pihak kandidat Nomor Urut 2 kembali menyampaikan protes dan gugatan terkait persoalan KTP ganda tersebut.
Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap kesepakatan yang telah ditandatangani bersama sebelumnya.
Situasi ini menimbulkan perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai mekanisme hukum serta tetap menjaga kondusifitas Desa Pasir Putih.
Draf Surat Pernyataan Kesepakatan
SURAT PERNYATAAN SIKAP
Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah para Calon Kepala Desa dalam Pemilihan Antar Waktu (PAW) Desa Pasir Putih, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, masing-masing:
Nama : Zulfadli Muhammadun
Nomor Urut : 1
Nama : Ujud Hasim
Nomor Urut : 2
Nama : Afdal Imran
Nomor Urut : 3
Dengan ini menyatakan bahwa:
Telah diketahui adanya salah satu pemilih dari 10 orang pemilih yang diduga memiliki KTP ganda dan telah dilakukan verifikasi oleh pihak terkait.
Kami bertiga sepakat untuk tidak mempermasalahkan keberadaan pemilih dengan KTP ganda tersebut demi menjaga kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu Kepala Desa Pasir Putih.
Kami bertiga juga sepakat untuk tidak akan mengajukan keberatan atau gugatan hukum terkait permasalahan KTP ganda tersebut, baik sebelum maupun setelah proses pemilihan berlangsung.
Demikian Surat Pernyataan Sikap ini kami buat dengan penuh kesadaran, tanpa ada paksaan dari pihak mana pun, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasir Putih, …… ……… 2025
Yang membuat pernyataan,
Tanda tangan & nama jelas:
(Zulfadli Muhammadun)
Calon No. Urut 1
(Ujud Hasim)
Calon No. Urut 2
(Afdal Imran)
Calon No. Urut 3
Materai ditempel di masing-masing tanda tangan sesuai ketentuan.
Penulis Etel
Editor : Redaksi
