HALSEL — OriNettv.com– Aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menelan korban jiwa. Seorang penambang asal Sulawesi dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di Desa Manatahan, Kecamatan Obi Barat, Provinsi Maluku Utara.
Korban meninggal dunia saat melakukan aktivitas penambangan di area tambang tanpa izin yang hingga kini masih beroperasi secara ilegal. Peristiwa tersebut menambah daftar panjang korban jiwa akibat praktik pertambangan ilegal yang dinilai luput dari pengawasan dan penegakan hukum.
Kejadian ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Warga mendesak Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan agar bertindak tegas dan tidak lagi membiarkan aktivitas tambang ilegal terus beroperasi di wilayah Obi Barat, khususnya di Desa Manatahan.
Menurut keterangan warga, aktivitas tambang ilegal tersebut bukan kali pertama terjadi. Lokasi tambang itu disebut telah berulang kali melanggar ketentuan hukum dan bahkan sempat ditutup oleh aparat kepolisian. Namun, setelah penertiban, aktivitas pertambangan kembali beroperasi.
“Ironisnya, mereka kembali membuka tambang dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum, bahkan menyebut telah mendapat izin dari Kapolda dan Kapolres. Ini sangat meresahkan masyarakat,” ujar salah satu warga Desa Manatahan.
Dalam praktik pertambangan ilegal tersebut, sejumlah nama pengusaha tambang disebut-sebut terlibat dan diduga telah berulang kali melakukan pelanggaran hukum. Beberapa di antaranya berinisial Lambolu, Hi Said, dan Lajani. Selain itu, warga juga menduga adanya keterlibatan oknum kepala desa setempat yang turut membiarkan aktivitas ilegal tersebut berlangsung.
Masyarakat menilai lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama maraknya tambang ilegal di Obi Barat. Penertiban yang hanya bersifat sementara dinilai tidak menyelesaikan persoalan, bahkan membuka ruang terjadinya kembali aktivitas yang membahayakan keselamatan manusia dan merusak lingkungan.
Secara konstitusional, pengelolaan sumber daya alam telah diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, meskipun berada di atas lahan milik pribadi, tidak dibenarkan secara hukum.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Pasal 158 UU Minerba secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara dan denda.
Warga mendesak aparat penegak hukum agar tidak hanya melakukan penertiban sesaat, tetapi benar-benar menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Desa Manatahan serta menindak tegas seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
“Kami meminta Kapolda Maluku Utara dan Kapolres Halmahera Selatan bertindak serius. Jangan sampai nyawa manusia terus menjadi korban akibat pembiaran tambang ilegal,” tegas warga.
Peristiwa meninggalnya penambang asal Sulawesi ini diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Selatan.
Masyarakat berharap supremasi hukum benar-benar ditegakkan demi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keadilan sosial di Bumi Saruma. (Lan)
Editor : Redaksi
