Foto Aktifitas Tambang desa Kusubibi kabupaten Halmahera Selatan
Kusubibi, Halmahera Selatan, OriNettv.com — Maluku Utara, November 2025 Aktivitas tambang rakyat di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat dihentikan karena persoalan perizinan dan keselamatan kerja, masyarakat setempat berharap pemerintah tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan legalisasi serta pendampingan bagi para penambang.
Praktisi Hukum Maluku Utara, Darman Sugianto, S.H., M.H.
, menilai bahwa fenomena tambang rakyat di Kusubibi perlu dilihat dari perspektif konstitusi dan keadilan sosial-ekologis. “Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, penambang rakyat seperti di Kusubibi berhak mendapat pengakuan, pembinaan, dan perlindungan,” ujarnya.

Lebih dari 300 warga Kusubibi menggantungkan hidupnya dari aktivitas tambang rakyat, mulai dari penambang, pengangkut material, hingga pedagang logistik. Seorang penambang senior menyampaikan harapan masyarakat agar pemerintah segera memberikan legalitas. “Kami tidak minta uang atau bantuan. Kami hanya ingin diakui dan memperoleh izin resmi. Kalau ada aturan, kami siap mengikuti,” ungkapnya.
Darman menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan memberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada masyarakat yang memenuhi syarat. Selain itu, kata dia, pelatihan teknis dan pengawasan lingkungan harus menjadi bagian dari program pembinaan pemerintah daerah. “Dengan alat yang aman dan pembinaan yang tepat, penambang rakyat akan mengikuti aturan. Negara harus hadir sebagai fasilitator, bukan penghalang,” tegasnya.
Pendekatan tersebut, lanjut Darman, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta program nasional Artisanal and Small-Scale Mining (ASM). Ia menilai bahwa tindakan represif dengan menutup tambang rakyat tanpa memberikan legalisasi justru bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan ekologis.
“Kalau tambang besar boleh menguasai ribuan hektare, mengapa rakyat kecil dilarang menambang di lahan beberapa meter untuk memenuhi kebutuhan hidup? Keadilan ekologis harus sejalan dengan keadilan sosial. Negara wajib berpihak pada rakyat kecil, bukan hanya pada kepentingan korporasi besar,” tandasnya.
Masyarakat Kusubibi berharap Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan segera menetapkan lokasi tambang rakyat sebagai WPR. Dengan adanya legalisasi, kegiatan pertambangan dapat diawasi secara tertib, termasuk dalam aspek keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, dan kontribusi retribusi daerah.
Darman juga mengusulkan pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas ESDM, akademisi, dan tokoh masyarakat guna memastikan proses legalisasi tambang rakyat dapat terealisasi pada tahun 2026.
“Ini bukan soal pemberian hak istimewa, melainkan pengakuan konstitusional bagi rakyat kecil yang bekerja keras dari bumi dan mineralnya sendiri,” pungkas Darman.
Penulis: Etel
Editor : Ais Le
