Jakarta, Orinettv.com – 3/2026 Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada anak perusahaan PT Pertamina, yakni Petral, untuk periode 2008 hingga 2015.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial BBG selaku Manajer Niaga Pertamina, AGS sebagai Head of Trading Petral Energy Services (PES) periode 2012–2014, MLY sebagai Senior Trader Petral periode 2009–2015, serta NRD yang menjabat sebagai Crude Trading Manager PES.
Selain itu, penyidik juga menetapkan TFK selaku Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, serta Mohammad Riza Chalid yang disebut sebagai beneficial owner dalam perkara tersebut, dan IRW selaku direktur perusahaan milik Riza Chalid.
Khusus untuk Riza Chalid, Kejaksaan Agung menyatakan yang bersangkutan saat ini berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyidik menduga praktik korupsi tersebut terjadi dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang melalui mekanisme yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya pengaturan dalam penunjukan pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam transaksi.
Kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindak praktik korupsi di sektor energi, khususnya dalam tata kelola pengadaan minyak yang melibatkan perusahaan pelat merah.
Kejaksaan Agung menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.// BDS
Editor : Ais le
