Jakarta, Orinettv.com– Aparat kepolisian menerima dua laporan masyarakat terkait dugaan ajakan makar yang ditujukan kepada pengamat politik Saiful Mujani. Laporan tersebut kini tengah ditelaah oleh Polda Metro Jaya sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dua laporan polisi dilayangkan terkait dugaan konten ajakan makar yang diduga dilakukan melalui pernyataan di ruang publik. Dugaan tersebut merujuk pada Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pihak yang dilaporkan adalah Saiful Mujani, yang dikenal sebagai Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan pendiri lembaga survei SMRC. Sementara itu, pernyataan resmi disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
Laporan tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya di Jakarta, sementara pernyataan yang dipersoalkan disampaikan dalam sebuah acara halal bihalal
Laporan diterima dalam waktu berdekatan setelah pernyataan yang bersangkutan disampaikan dalam kegiatan halal bihalal (waktu spesifik tidak dirinci).
Pernyataan Saiful Mujani dalam acara tersebut ditafsirkan oleh sebagian pihak sebagai ajakan untuk melakukan konsolidasi guna menjatuhkan pemerintahan Prabowo Subianto. Hal ini kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindakan menghasut atau ajakan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat. Namun demikian, tidak semua laporan akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan apabila tidak didukung oleh alat bukti dan keterangan saksi yang memadai.
Di sisi lain, Saiful Mujani menilai bahwa pelaporan ke polisi merupakan hak setiap warga negara. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penggunaan instrumen negara untuk menangani perbedaan opini dan sikap politik dinilai kurang baik bagi perkembangan demokrasi.
Kasus ini masih dalam tahap penelaahan awal oleh kepolisian. Publik menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam memastikan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi atau tidak.
#BDS Alliance#
Editor : Redaksi
