Jakarta ,Orinettv.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan sanksi administratif berupa surat teguran kepada Google selaku pengelola YouTube. Teguran ini diberikan karena dinilai belum mematuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
PP TUNAS sendiri mengatur pembatasan usia minimal pengguna platform digital, yakni 16 tahun, dan telah resmi berlaku sejak 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital.
“Dengan adanya teguran ini, pemerintah menunggu langkah konkret dari pihak Google untuk segera melakukan penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Meutya dalam keterangannya, Kamis, 9/4/2026.
Komdigi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik, baik nasional maupun global, wajib mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak dari paparan konten yang tidak sesuai usia.
Jika tidak ada tindak lanjut dari teguran tersebut, pemerintah membuka kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap regulasi perlindungan anak di ranah digital, sekaligus mendorong platform global untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola layanannya di Indonesia.
Sumber : BDS Aliance
Editor Redaksi : Ais Le
