Jakarta, OriNet tv.com – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara Jakarta (SKAK-MALUT-JKT) menyuarakan desakan keras kepada aparat penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk segera menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara.
Dalam keterangan yang diterima media, SKAK-MALUT-JKT di Jakarta memberi dukungan penuh agar Kejati Maluku Utara segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Abubakar Abdullah, Sekretaris DPRD (Sekwan) Maluku Utara, guna dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan anggaran.
Besok kami gelar demonstrasi perdana di Jakarta sebagai bentuk dukungan terhadap lembaga-lembaga hukum, terutama KPK. Kami mendesak agar kasus ini menjadi prioritas penyelidikan,” tegas pernyataan resmi SKAK-MALUT-JKT, Selasa (5/11).
SKAK-MALUT-JKT menyoroti dugaan penyimpangan anggaran di Sekretariat DPRD Maluku Utara pada masa pandemi Covid-19 tahun 2020–2023, yang diduga menjadi “sarang” penyalahgunaan APBD.
Ironisnya, di tengah kondisi ekonomi rakyat yang kian sulit akibat pandemi, anggota DPRD justru malah menikmati dana operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per anggota per bulan pada periode 2019–2024.
Selain itu, Reza menyentil tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD senilai Rp 29,832 miliar serta tunjangan transportasi Rp 16,2 miliar yang seluruhnya bersumber dari APBD, ini harus di kroscek, Anggaran yang melekat di Sekretariat DPRD diduga tidak transparan dalam penggunaannya.
“Kami mendesak KPK segera membongkar dan menyelidiki dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Maluku Utara”
SKAK-MALUT-JKT juga menyoal persoalan rangkap jabatan Abubakar Abdullah, yang selain menjabat sebagai Sekwan DPRD, juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara. Kondisi ini mencerminkan darurat tata kelola pemerintahan di Maluku Utara.
“Rangkap jabatan ini jelas menunjukkan ada situasi yang tidak beres. Harus ada ketegasan dari penegak hukum, dan Kementerian Dalam Negeri untuk menertibkan praktik yang berpotensi konflik kepentingan,” tegas SKAK-MALUT-JKT.
