OriNettv.Com – Indonesia tidak kekurangan gagasan. Dalam dua dekade terakhir, hampir semua dokumen kebijakan menyebut kata yang sama: hilirisasi, nilai tambah, industrial upgrading. Di atas kertas, konsepnya tampak sempurna. Namun di lapangan, hasilnya jauh dari harapan. Hilirisasi berjalan dangkal, rapuh, dan sering kali hanya menjadi slogan. Masalahnya bukan pada niat, melainkan pada struktur kekuasaan dan pembiayaan yang timpang.
Ambil contoh sektor sawit. Pemerintah mendorong downstreaming CPO, tetapi realitasnya sebagian besar pengusaha nasional tidak memiliki modal, teknologi, maupun akses pasar untuk membangun industri hilir yang kompleks seperti oleokimia, material maju, atau bio-resin. Perbankan nasional pun enggan menanggung risiko proyek jangka panjang berteknologi tinggi. Akibatnya, proyek hilir berhenti di level sederhana dan ber-margin rendah.
Sementara itu, arus keuntungan justru mengalir ke luar negeri. Banyak kebun sawit di Indonesia dibiayai modal asing, terutama dari Singapura. Indonesia menjadi lokasi produksi, tetapi pusat pembiayaan, perdagangan, dan pengambilan keputusan berada di luar negeri. Pengusaha lokal sering kali hanya berperan sebagai perantara—menghubungkan konsesi dengan investor—bukan sebagai pemilik teknologi atau pengendali rantai nilai.
Situasi serupa terjadi di sektor tambang, termasuk nikel dan batubara. Retorika hilirisasi digaungkan keras, tetapi modal, teknologi, dan pasar tetap dikendalikan pihak asing. Smelter memang dibangun, namun ekosistem industrinya tidak sepenuhnya dikuasai nasional. Akibatnya, nilai tambah yang sesungguhnya tetap mengalir ke luar negeri, sementara Indonesia menanggung biaya sosial dan ekologis.
Ironinya, beban lingkungan justru dipikul oleh pelaku lokal. Pemegang IUP tambang dan HGU sawit menjadi sasaran kemarahan publik akibat kerusakan lingkungan dan konflik sosial. Padahal dalam banyak kasus, mereka hanyalah mata rantai paling lemah dalam struktur global yang dikendalikan oleh pembeli dan pemodal besar dari luar negeri.
Lebih ironis lagi, aktor asing yang menjadi pembeli utama komoditas Indonesia sering tampil sebagai “penjaga moral lingkungan”. Dengan standar ESG dan kampanye deforestasi, mereka menekan harga, menyaring pasokan, dan menempatkan diri sebagai hakim etika global. Akibatnya, harga komoditas jatuh, sementara keuntungan justru dinikmati di hilir—di negara mereka sendiri.
Indonesia pun terjebak dalam paradoks: sumber daya dieksploitasi, lingkungan rusak, pajak terbatas, tetapi nilai tambah tidak tinggal di dalam negeri. Ketika penerimaan negara melemah, utang meningkat. Ketika kemiskinan muncul, ia ditutupi oleh narasi pertumbuhan. Yang terjadi bukan industrialisasi sejati, melainkan ilusi kemajuan.
Persoalan mendasarnya adalah kegagalan membangun arsitektur industri nasional yang utuh. Hilirisasi tidak cukup dengan larangan ekspor atau pembangunan pabrik. Ia membutuhkan pembiayaan jangka panjang, penguasaan teknologi, riset, perlindungan pasar domestik, serta keberanian negara menjadi risk taker. Tanpa itu, hilirisasi hanya menjadi slogan politik.
Lebih dari itu, diperlukan keberanian untuk mendefinisikan ulang relasi Indonesia dengan modal global. Selama kita hanya menjadi pemasok bahan mentah dan pasar konsumsi, posisi tawar akan selalu lemah. Negara harus hadir bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai arsitek industrialisasi—mengatur pembiayaan, mengarahkan teknologi, dan memastikan nilai tambah tinggal di dalam negeri.
Kita tidak kekurangan sumber daya. Kita juga tidak kekurangan konsep. Yang kurang adalah konsistensi, keberanian struktural, dan kemauan untuk keluar dari posisi nyaman sebagai pemasok murah dunia. Jika tidak, maka hilirisasi akan terus menjadi mantra kosong. Lingkungan rusak, utang bertambah, dan kemiskinan diwariskan. Sementara itu, pihak luar tetap tersenyum—mendapat bahan baku murah, reputasi hijau, dan keuntungan berlapis.
Pertanyaannya sederhana: apakah Indonesia ingin benar-benar naik kelas, atau cukup puas menjadi penonton dalam permainan yang dikuasai orang lain?
#Sumber Berita : #Bung Irsyad #
#Biro Jasa Advokat dan Konsultan Hukum#
#Editor : #Redaksi #
