Halmahera Selatan, OriNetv.com – Dugan Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali ditemukan di Desa Yaba, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga unit tromol masih beroperasi dan diduga mengelola hasil tambang ilegal di wilayah tersebut.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung tanpa mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
“Ada tiga tromol yang beroperasi, pemiliknya atas nama SKR dan DNI Mereka mengelola tambang ilegal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2026).
Menurut warga, aktivitas PETI tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan sekitar, termasuk pencemaran air dan kerusakan ekosistem.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan dan Polsek setempat, untuk segera mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Kami meminta aparat segera bertindak. Ini jelas dilakukan tanpa izin dan berpotensi mencemari lingkungan,” tambahnya.
Secara regulasi, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki perizinan resmi seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama apabila terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Warga menilai adanya unsur kesengajaan dalam praktik tersebut karena aktivitas dilakukan secara berulang tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut sebagai pemilik tromol. Aparat kepolisian setempat juga belum memberikan pernyataan resmi, sementara upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan guna menghentikan aktivitas PETI di Desa Yaba serta menindak pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penulis : ETL
Editor : Redaksi
