MAKASSAR,OriNettv.com– 24 April 2026 — Nama Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, disebut dalam pengakuan terkait dugaan praktik peminjaman ijazah untuk memenuhi syarat administratif pencalonan Ketua RW di Pulau Lumu-Lumu, Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar.
Dugaan tersebut mencuat setelah Pelaksana Ketua RW 004 Pulau Lumu-Lumu, Hj Anna, mengaku mendengar arahan yang disebut berasal dari Appi—sapaan Munafri Arifuddin—mengenai solusi bagi calon yang tidak memiliki ijazah sebagai syarat pencalonan Ketua RW.
Menurut Hj Anna, calon yang tidak memenuhi syarat pendidikan disebut dapat menggunakan nama atau ijazah milik kerabat agar proses administrasi tetap berjalan hingga terbit Surat Keputusan (SK). Setelah itu, jabatan disebut akan dijalankan oleh pihak lain yang sejak awal dipersiapkan.
“Kalau tidak punya ijazah, bisa pinjam, nanti pakai nama orang lain untuk dapat SK,” ujar Hj Anna saat dihubungi melalui telepon, Rabu (22/4).
Ia menjelaskan, dalam salah satu contoh, nama “Rahmat” disebut digunakan dalam dokumen pengajuan untuk memenuhi syarat formal, sementara tugas Ketua RW dijalankan pihak lain secara de facto.
Selain itu, Hj Anna juga menyebut terdapat rencana pengunduran diri pihak yang namanya dipinjam setelah proses administrasi selesai, agar posisi dapat diisi oleh pelaksana di lapangan.
Terpisah, Camat Sangkarrang, Andi Asdar, mengakui adanya fenomena penggunaan nama pihak lain dalam pengisian jabatan di wilayah tersebut. Ia menyebut praktik itu sebagai bentuk kesepakatan antar pihak dan mengakui adanya kekeliruan serta pembiaran administratif.
Ketua DPD Perserikatan Journalist Siber Indonesia (PERJOSI) Makassar, Heriyanto Cecep, menilai jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi menimbulkan cacat administratif karena terjadi ketidaksesuaian antara nama dalam SK dan pelaksana jabatan di lapangan.
Menurutnya, penggunaan ijazah milik pihak lain juga dapat dikategorikan sebagai penggunaan dokumen yang tidak sesuai peruntukan. Ia menilai pola “pinjam nama lalu menjabat” menunjukkan dugaan perencanaan sistematis, bukan peristiwa insidental.
“Tidak boleh jabatan publik diisi dengan cara yang melanggar prinsip dasar hanya karena faktor kedekatan,” ujarnya, Kamis (23/4).
Ia juga menyoroti potensi tertutupnya kesempatan bagi warga lain yang memenuhi syarat secara sah.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, Munafri Arifuddin belum memberikan tanggapan resmi atas penyebutan namanya dalam pengakuan tersebut, meski telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp.
Kasus ini menambah sorotan terhadap tata kelola pemerintahan di Pulau Lumu-Lumu, yang sebelumnya juga disebut warga pernah melaporkan persoalan terkait pengelolaan bantuan sosial oleh mantan Ketua RW setempat.
Sumber: Tim Perjosi
Editor : Redaksi
